PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 2
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam Rumpun Manajemen.
