PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 44
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
