PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 43
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang ditetapkan.
