PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 42
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Laksana Barang dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
