Pasal 41
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penata Laksana Barang wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
