Pasal 40
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Laksana Barang; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Laksana Barang. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang secara berkala sesuai
dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
