Pasal 45
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau
setara dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/D paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui penyesuaian/inpassing. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah D-3 (Diploma-3) bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi Penata Laksana Barang. (3) Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan jenjang Terampil tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penata Laksana Barang yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
