PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Pasal 37
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. ruang lingkup bidang pengelolaan BMN/D; b. nilai dan kompleksitas BMN/D; dan c. kuantitas BMN/D; (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Penata Laksana Barang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
