Pasal 38
BAB 15 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penata Laksana Barang diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Penata Laksana Barang yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsional terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi.
