Pasal 36
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penata Laksana Barang diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Laksana Barang dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. mempertahankan kompetensi sebagai Penata Laksana Barang (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
