PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pasal 57
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
