PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
