PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
