Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan
jenjang jabatan yang akan diduduki. (5) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Perizinan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
