Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Perizinan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. sebagai pengajar, pelatih, atau pembimbing di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
