Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penata Perizinan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penata Perizinan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Penata Perizinan yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Muda yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Perizinan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Madya yang akan naik dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Perizinan Ahli Utama.
