Pasal 33
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat
dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, sanksi dan mutasi, serta keikutsertaan Penata Perizinan dalam pelatihan. (3) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Utama pada Instansi Pusat, Instansi Pembina, dan Instansi Daerah provinsi; b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. Tim Penilai Unit Kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama dan Penata Perizinan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; d. Tim Penilai Provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama dan Penata Perizinan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penataan
Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama dan Penata Perizinan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
