Pasal 34
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Perizinan, unsur kepegawaian, dan Penata Perizinan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Perizinan Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penata Perizinan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Perizinan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Perizinan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Perizinan. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Penata Perizinan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Perizinan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang yang mendapat pendelegasian wewenang bagi tim penilai pusat pada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan bagi tim penilai instansi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan bagi tim penilai unit kerja; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah pemerintah provinsi bagi tim penilai provinsi; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah pemerintah kabupaten/ kota bagi tim penilai kabupaten/kota. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
