Pasal 32
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
