Pasal 31
BAB 8 — TATA CARA PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Penata Perizinan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi, dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah provinsi; b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina; d. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan e. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Penata Perizinan Ahli Pertama, Penata Perizinan Ahli Muda, dan Penata Perizinan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
