PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER
(1) Jalur Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi. (2) Pola Karier PNS dapat berbentuk: a. Horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT; b. Vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c. Diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
