PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER
Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berisi paling sedikit memuat informasi tentang: a. Nama Jabatan; b. Uraian Jabatan; c. Kode Jabatan; d. Pangkat/kelas Jabatan; e. Kompetensi Teknis; f. Kompetensi Manajerial; g. Kompetensi Sosial Kultural; dan h. Ukuran kinerja Jabatan.
