PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER
Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: a. Data personal; b. Kualifikasi pendidikan; c. Rekam jejak Jabatan; d. Kompetensi; e. Riwayat pengembangan; f. Riwayat hasil penilaian kinerja; g. Pendidikan dan pelatihan;
h. Usia; dan i. Informasi kepegawaian lainnya.
