PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER
(1) Pola Karier Horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar- Instansi Pusat, dalam 1 (satu) Instansi Daerah, antar- Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di luar negeri, untuk paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
