Pasal 35
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER
(1) Jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a paling sedikit terdiri dari jenis Jabatan dan jenjang Jabatan, rumpun/klasifikasi Jabatan, persyaratan Jabatan, dan tugas Jabatan. (2) Jenis dan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. JPT terdiri dari:
JPT Utama;
JPT Madya; dan 3) JPT Pratama; b. JA terdiri dari:
Jabatan Administrator;
Jabatan Pengawas; dan 3) Jabatan Pelaksana; dan c. JF terdiri dari:
JF Kategori Keterampilan dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi yaitu: a) Pemula; b) Terampil; c) Mahir; dan d) Penyelia; dan
JF Kategori Keahlian dengan jenjang Jabatan dari paling rendah sampai paling tinggi yaitu: a) Ahli Pertama; b) Ahli Muda; c) Ahli Madya; dan d) Ahli Utama. (3) Rumpun/klasifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
