PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 34
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier paling sedikit meliputi unsur-unsur Pola Karier, yaitu: a. Jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil Jabatan; b. Standar Kompetensi ASN; c. Pengembangan kompetensi dan pembinaan karier; d. Profil pegawai; e. Masa kerja; f. Kelas Jabatan; g. Pengalaman Jabatan; h. Profil dan struktur organisasi; i. Peta Jabatan; dan j. Penilaian kinerja dan pembinaan disiplin.
