PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 36
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER
(1) Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural. (2) PPK MENETAPKAN Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
