Pasal 8
pasal.id
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:
menyusun rancangan lokasi program survei;
menyiapkan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, dan batas alam lainnya pada lokasi survei;
melakukan pengisian data atribut pada data spasial hasil deliniasi untuk peta kerja;
melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menyusun layout peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
menyusun layout peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
menyusun pembagian area kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
menyusun desain rancangan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melakukan ekspos hasil perencanaan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melakukan pemilihan alat survei sesuai metode pelaksanaan survei;
melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik;
melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei optik;
menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait desa/kelurahan;
melakukan dokumentasi visual lokasi sampel survei kadastral;
mewawancara narasumber di lapang dalam rangka mencari data sekunder;
mengolah data mentah hasil survei kadastral;
mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei fisik bidang tanah;
mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei sosial masyarakat;
menginventarisasi susunan arsip kegiatan survei kadastral;
melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral elektronik;
melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral nonelektronik;
melakukan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;
memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menginventarisasi ketersediaan data pendukung;
menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur mekanik;
melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur optik;
melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur elektronik;
memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
menyusun linimasa pelaksanaan pengukuran bidang tanah;
memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
mengolah data hasil pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;
mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
mengolah data hasil pengukuran situasi dan detail kawasan;
memvalidasi data informasi bidang tanah;
menyusun album kompilasi hasil foto udara skala kecil;
menyusun album kompilasi hasil foto udara skala sedang;
menyusun album kompilasi buku tugu batas bidang tanah;
menginventarisasi susunan arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah elektronik;
melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah nonelektronik;
melakukan plotting hasil survei tematik;
mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melakukan layout kartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
melakukan simbolisasi pada peta;
melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
menginventarisasi susunan arsip kegiatan pemetaan kadastral;
melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral elektronik; dan
melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral nonelektronik; b. Penata Kadastral Ahli Muda, meliputi:
menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan survei;
melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menyusun layout peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menyusun pembagian area kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
menyusun desain rancangan survei lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melakukan ekspos hasil perencanaan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei elektronik;
menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melakukan ekspos pelaksanaan survei kadastral;
melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait kabupaten/kota;
melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait provinsi;
menelaah data dan informasi bidang tanah pada lokasi sampel;
menelaah data dan informasi sosial masyarakat pada lokasi sampel;
memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan ekspos perencanaan pengukuran bidang tanah;
melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengolah data hasil pengukuran batas bidang;
mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menyusun album kompilasi hasil foto udara skala besar;
memvalidasi materi pertukaran data hasil pengukuran batas bidang tanah;
menyusun laporan kompilasi kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
menyusun desain dan metode pelaksanaan pemetaan Kadastral;
melakukan plotting hasil survei nilai tanah;
melakukan proses kartografi dan koreksi hasil penggambaran peta;
memvalidasi penajaman dan mosaicing citra secara terkontrol;
memvalidasi sistem koordinat;
memvalidasi transformasi koordinat;
memvalidasi pembagian lembar dan penomoran peta;
memvalidasi proses rektifikasi dan ortorektifikasi;
memvalidasi penyuntingan data spasial;
memvalidasi desain simbol peta;
menganalisis spasial untuk penyusunan tipologi;
mengolah data citra satelit, foto udara, dan data lainnya kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melakukan layout kartografis kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melakukan digitasi dan kompilasi peta;
menelaah topologi data;
melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
memvalidasi pemetaan hasil survei kadastralkategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
menyusun geo-databaseprovinsi; dan
menyusun laporan kompilasi kegiatan pemetaan kadastral; c. Penata Kadastral Ahli Madya, meliputi:
menyusun prosedur teknis pelaksanaan program survei tingkat nasional;
menyusun kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek survei;
menyusun pembagian area kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menyusun desain rancangan survei lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan ekspos hasil perencanaan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait Instansi lainnya;
mengevaluasi standar perencanaan survei kadastral;
mengevaluasi standar pelaksanaan survei kadastral;
mengevaluasi standar pengolahan data survei kadastral;
merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu survei kadastral;
merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan survei kadastral;
melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral internal;
melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral eksternal;
melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi survei kadastral;
melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak internal;
melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak eksternal;
melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak internal;
melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak eksternal;
memvalidasi materi pertukaran data hasil survei kadastral antarinstansi;
menyusun laporan kompilasi kegiatan survei kadastral;
merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pengukuran bidang tanah;
melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;
melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;
mengevaluasi standar perencanaan pengukuran batas bidang tanah;
mengevaluasi standar pelaksanaan pengukuran batas bidang tanah;
mengevaluasi standar pengolahan data pengukuran batas bidang tanah;
merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pengukuran batas bidang tanah;
merumuskan rancangan kebijakan terkait pengukuran batas bidang tanah;
melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah internal;
melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah eksternal;
melakukan perumusan kebijakan diseminasi informasi di bidang pengukuran batas bidang tanah;
melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak internal;
melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak eksternal;
memverifikasi kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek pemetaan kadastral;
memverifikasi informasi dasar pada objek lokasi pemetaan kadastral;
mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
mengolah data spasial dan tekstual pasca surveianalisa data tekstual kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
memverifikasi sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;
memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
melakukan layout kartografis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
menyusun geo-database nasional;
mengevaluasi standar perencanaan pemetaan pertanahan;
mengevaluasi standar pelaksanaan pemetaan pertanahan;
merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pemetaan;
merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan pemetaan Kadastral;
melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral internal;
melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral eksternal;
melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi pemetaan kadastral;
merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pemetaan kadastral;
melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak internal;
melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak eksternal;
melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pemetaan internal;
melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak eksternal; dan
memvalidasi materi pertukaran data hasil pemetaan kadastral antarinstansi.
(2) Penata Kadastral yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
