Pasal 9
pasal.id
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:
peta lokasi program survei;
peta batas administrasi, peta toponimi, dan peta batas alam lainnya pada lokasi survei;
peta kerja;
data hasil pencatatan atau koreksipada peta kerjakategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
peta kerjakategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
peta kerjakategori II, yaitu dengan luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
laporan pembagian area kerja survei kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
desain rancangan survei lapang (site plan) kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
laporan ekspos persiapan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
dokumen pemakaian alat survei;
dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik;
dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei optik;
peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
peta kerja survei terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan;
foto lokasi sampel survei kadastral;
data sekunder hasil wawancara;
data hasil survei kadastral;
data tekstual bidang tanah;
data tekstual sosial masyarakat;
arsip kegiatan survei kadastral;
arsip elektronik kegiatan survei kadastral;
arsip nonelektronik kegiatan survei kadastral;
laporan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;
daftar periksa (checklist) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
daftar periksa (check list) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
daftar periksa (check list) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
dokumen rekapitulasi data pendukung;
daftar periksa (checklist) alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
daftar periksa (check list) alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
daftar periksa (check list)alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur mekanik;
laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur optik;
laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur elektronik;
peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
peta pengukuran bidang tanah;
data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antara peta kerja dengan kondisi real di lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare) tervalidasi;
dokumen batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
gambar ukur dan daftar isian kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
gambar ukur dan daftar isian kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
gambar ukur dan daftar isian kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
peta situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
peta situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
surat ukur/peta bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
peta bidang tanah hasil rekonstruksi batas bidang tanah;
peta bidang sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
peta bidang sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
peta situasi dan detail kawasan;
peta bidang tanah tervalidasi;
album citra foto udara skala kecil;
album citra foto udara skala sedang;
albumbuku tugu batas bidang tanah;
dokumen data analog dan administrasi kegiatan pengukuran;
dokumen elektronik kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
dokumen nonelektronik kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
peta hasil plotting tematik;
data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi;
laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
laporanhasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
petakartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
legenda peta;
peta bidang tanah terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
peta terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
data arsip kegiatan pemetaan kadastral;
dokumen elektronik kegiatan pemetaan kadastral; dan
dokumen nonelektronik kegiatan pemetaan kadastral; b. Penata Kadastral Ahli Muda, meliputi:
dokumen, peta, sket rancangan lokasi program survei, dan pemetaan;
data hasil pencatatan atau koreksi pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
data hasil pencatatan atau koreksi pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
laporan pembagian area kerja survei kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
desain rancangan survei lapang (site plan) kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
laporan ekspos persiapan survei lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei elektronik;
peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
peta kerja survei terkoreksi kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
laporan ekspos hasil survei kadastral;
laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait kabupaten/kota;
laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait provinsi;
datainformasi bidang tanah pada lokasi sampel;
data informasi sosial masyarakat pada lokasi sampel;
peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antarapeta kerja dengan kondisi real di lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antarapeta kerja dengan kondisi real di lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
laporan ekspos perencanaan pengukuran bidang tanah;
gambar ukur batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
gambar ukur batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
gambar ukur situasi dan detail kawasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
peta bidang tanah dan daftar isian;
surat ukur kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
surat ukur kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
album foto udara skala besar;
laporan pertukaran data hasil pengukuran batas bidang tanah;
laporan kompilasi kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
dokumen rencana desain (site plan) dan metode pelaksanaan pemetaan kadastral;
peta plotting dan deliniasi hasil survei nilai tanah;
dokumen hasil koreksi dan kontrol kualitas layout kartografis peta;
dokumen hasil koreksi pendefinisian rektifikasi dan ortorektifikasi;
dokumen hasil koreksi pendefinisian sistem koordinat dan transformasi koordinat;
dokumen hasil koreksi pendefinisian transformasi koordinat dan pengolahan data ketinggian;
lembar peta dan penomoran peta terkoreksi;
peta citra hasil rektifikasi dan ortorektifikasi;
dokumen koreksi penggabungan data spasial dan tekstual, edge matching data spasial, dan suplesi data spasial;
dokumen koreksi simbologi data spasial;
data spasial hasil tipologi (point, polyline, dan polygon), layering dan struktur data atribut;
data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
laporanhasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
peta kartografis kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
laporan penyusunan katalog dan indeks peta digital;
data spasial hasil topologi (point, polyline, dan polygon);
peta bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
peta bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
peta tervalidasi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
data geo-database provinsi; dan
laporan kompilasi kegiatan pemetaan kadastral; c. Penata Kadastral Ahli Madya, meliputi:
dokumen petunjuk teknis pelaksanaan program survei tingkat nasional;
data kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek survei;
laporan pembagian area kerja survei kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
desain rancangan survei lapang (site plan) kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
laporan ekspos persiapan survei lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
data hasil pencatatan atau koreksi pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
laporan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait instansi lainnya;
dokumen rekomendasi perbaikan standar perencanaan survei kadastral;
dokumen rekomendasi perbaikan standar pelaksanaan survei kadastral;
dokumen rekomendasi perbaikan standar pengolahan data survei kadastral;
dokumen draft rumusan kebijakan terkait pengendalian mutu survei kadastral;
dokumen draft rumusan kebijakan terkait pembinaan survei kadastral;
laporan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral internal;
laporan bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral eksternal;
dokumen draft rumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi survei kadastral;
dokumen layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak internal;
dokumen layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak eksternal;
dokumen layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak internal;
dokumen layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak eksternal;
laporan pertukaran data survei kadastral antarinstansi;
laporan kompilasi kegiatan survei kadastral;
dokumen draft rumusan prosedur teknis pelaksanaan program pengukuran bidang tanah;
berita acara rekonstruksi/sandingan batas kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
dokumen rekomendasi perbaikan standar perencanaan pengukuran batas bidang tanah;
dokumen rekomendasi perbaikan standar pelaksanaan pengukuran batas bidang tanah;
dokumen rekomendasi perbaikan standar pengolahan data pengukuran batas bidang tanah;
dokumen draft rumusan kebijakan terkait pengendalian mutu pengukuran batas bidang tanah;
dokumen draft rumusan rancangan kebijakan terkait pengukuran batas bidang tanah;
dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah internal;
dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah eksternal;
dokumen draft rumusan kebijakan diseminasi informasi di bidang pengukuran batas bidang tanah;
dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak internal;
dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak eksternal;
laporan tema dan skalapeta pada lokasi objek survei dan pemetaan;
laporan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, batas alam lainnya pada lokasi survei, dan pemetaan;
laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran atau pengamatan survei dan identifikasi
terhadap objek data kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 38. laporanhasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran atau pengamatan survei dan identifikasi terhadap objek data kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 39. dokumen sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto; 40. peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 41. peta kartografis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 42. peta terkoreksi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); 43. data geo-database nasional; 44. dokumen rekomendasi standar perencanaan pemetaan pertanahan; 45. dokumen rekomendasi standar pelaksanaan pemetaan pertanahan; 46. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pengendalian mutu pemetaan; 47. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pembinaan pemetaan kadastral; 48. dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral internal;
dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral eksternal;
dokumen draft rumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi pemetaan kadastral;
dokumen draft rumusan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pemetaan kadastral;
dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak internal;
dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak eksternal;
dokumen kegiatan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak internal;
dokumen layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak eksternal; dan
dokumen validasi materi pertukaran data hasil pemetaan kadastral antarinstansi.
