PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. survei kadastral; b. pengukuran kadastral; dan c. pemetaan kadastral. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. survei kadastral, meliputi:
- perencanaan survei;
- pelaksanaan survei;
- pengolahan data survei;
- pengendalian survei;
- pembinaan survei; dan
- pelayanan informasi survei;
b. pengukuran kadastral, meliputi:
- perencanaan pengukuran;
- pelaksanaan pengukuran;
- pengolahan data pengukuran;
- pengendalian pengukuran;
- pembinaan pengukuran; dan
- pelayanan informasi pengukuran; c. pemetaan kadastral, meliputi:
- perencanaan pemetaan;
- pelaksanaan pemetaan;
- pengolahan data pemetaan;
- pengendalian pemetaan;
- pembinaan pemetaan; dan
- pelayanan informasi pemetaan.
