Pasal 52
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Penata Kadastral wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penata Kadastral wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral setelah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
