PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 53
pasal.id
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
