Pasal 51
pasal.id
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kadastral; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil KerjaPenata Kadastral; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kadastral; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kadastral; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kadastral; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
