Pasal 37
pasal.id
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kadastral yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi dan persyaratan lain. (5) Syarat kinerja, Hasil Kinerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
