Pasal 38
pasal.id
(1) Penata Kadastral Ahli Muda yang akan naik ke jenjang Penata Kadastral Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk/pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; e. pengembangan kompetensi di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Penata Kadastral. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penata Kadastral Ahli Muda yang akan naik ke jenjang setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kadastral Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari pengembangan profesi.
