Pasal 36
pasal.id
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Penata Kadastral dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar, pelatih, atau pembimbing pada diklat fungsional atau teknis di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; b. keanggotan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan/atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
