PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 26
pasal.id
(1) Penata Kadastral yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi
belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kadastral Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kadastral Ahli Muda. (2) Penata Kadastral Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
