Pasal 25
pasal.id
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kadastral Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Kadastral Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Fungsional Penata Kadastral wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
