PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 27
pasal.id
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
