PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 13
pasal.id
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
