PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 12
pasal.id
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
