Pasal 14
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empatbidang pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, planologi, atau perencanaan wilayah dan kota; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Kadastral. (5) Penata Kadastral yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
