PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni...
Pasal 6
Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri atas: a. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga; b. Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan; c. Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.
