Pasal 7
(1) Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu: a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan. (2) Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0; b. TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol); c. TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol). (3) Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar
yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.
