PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni...
Pasal 5
(1) Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. (2) Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur. (3) Pelamar melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan
dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan.
