PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni...
Pasal 10
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengusulkan kebutuhan setelah Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan yang bersangkutan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Menteri MENETAPKAN surat keputusan penetapan kebutuhan CPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dari lulusan sekolah kedinasan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah MENETAPKAN dan mengangkat CPNS yang berasal dari lulusan sekolah kedinasan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara.
