PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni...
Pasal 9
(1) Kementerian/Lembaga dapat memberikan afirmasi kepada putra/putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Dalam hal pemberian afirmasi pada ayat (1) berupa alokasi penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat di wilayah bersesuaian. (3) Ketentuan mengenai pemberian afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis.
