PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni...
Pasal 11
(1) Setiap peserta wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (2) Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, Kementerian/Lembaga yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.
