PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 8
BAB 5 — UNSUR, SUB UNSUR KEGIATAN DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari sub unsur: a. pendidikan;
b. pelaksanaan dikjartih PNS; c. evaluasi dan pengembangan diklat; dan d. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Kegiatan yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. sub unsur pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal/sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
- Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaiswara dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat. b. sub unsur pelaksanaan dikjartih PNS meliputi:
- persiapan, terdiri dari: a) penyusunan bahan Diklat; dan b) penyusunansoal/materi ujian Diklat.
- pelaksanaan, terdiri dari: a) tatap muka Diklat; b) pembimbingan; c) pendampingan OL/PKL/Benchmarking; d) pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan; e) pemeriksaan hasil ujian Diklat; dan f) coaching pada proses penyelenggaraan Diklat. c. sub unsur evaluasi dan pengembangan Diklat meliputi:
- evaluasi Diklat, terdiri dari: a) pengevaluasian penyelenggaraan Diklat di instansinya; dan b) pengevaluasian kinerja Widyaiswara.
- pengembangan Diklat, terdiri dari: a) penganalisisankebutuhan Diklat; b) penyusunan kurikulum Diklat; dan c) penyusunan modul Diklat.
d. sub unsur pengembanganprofesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang sepesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan;
- penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang spesialisasi keahliannya;
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan; dan
- pelaksanaanOrasi Ilmiah sesuai spesialisasinya. e. kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Widyaiswara, meliputi:
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kediklatan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- pembimbingan kepada Widyaiswara dibawah jenjang jabatannya;
- penulisan artikel pada surat kabar;
- penulisan artikel pada Website;
- perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan
- perolehan penghargaan/tanda jasa. (5) Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
