PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 9
BAB 5 — UNSUR, SUB UNSUR KEGIATAN DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) Widyaiswara selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melaksanakan kegiatan Dikjartih bagi NonAparatur Sipil Negara dalam lingkup binaan pada instansinya. (2) Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan Dikjartih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak ada pejabat fungsional lainnya yang memiliki tugas pokok membina masyarakat profesi/binaan yang menjadi obyek Diklat.
